(Business Lounge Journal – Human Resources)
Akhir-akhir ini, terutama kalau kita bicara soal Pemilihan Umum, kita sering mendengar adanya himbauan untuk melawan yang namanya hoax. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti : berita bohong. Sedangkan, dalam Oxford English Dictionary, hoax itu definisinya adalah “malicious deception” atau kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat.
Nah, perhatikanlah definisi hoax yang berarti kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Entah itu untuk menjatuhkan reputasi seseorang, entah untuk tujuan lainnya, yang pastinya bukan tujuan yang baik. Mungkin Anda cuma berpikir, ah kalau karyawan di perusahaan saya yang doyan baca dan posting berita hoax, gak ada ruginya sama saya. Eits, siapa bilang?
Anda harus tahu, dimulai dengan karyawan Anda yang doyan menyebarkan berita hoax, entah itu dimulai dari hoax tentang politik atau tentang apapun yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan Anda, lambat laun karyawan itu akan bisa menciptakan hoax yang bisa berdampak buruk pada perusahaan Anda. Jadi, peribahasa sedia payung sebelum hujan, tentu berlaku juga untuk Anda, apabila Anda menemukan karyawan di perusahaan yang hobi banget untuk posting berita hoax di sosial media miliknya dan juga menyebar hoax ke mana-mana.
Nah, bagaimana upaya “sedia payung sebelum hujan” yang dimaksud untuk karyawan yang suka menyebar berita hoax tersebut? Empat cara ini bisa dicoba :
1. Memanggil dan memberi peringatan kepada karyawan tersebut
Hal ini, sangat baik untuk membuat efek jera kepada karyawan yang doyan menyebar berita yang mengandung unsur hoax. Paling tidak, dia tahu bahwa perbuatannya diketahui oleh atasan. Jika ia memiliki hati nurani, tentu ia akan berhenti untuk menyebar hoax.
2. Melakukan disiplin untuk tidak membuka sosial media pada saat jam kerja
Anda bisa menerapkan peraturan tersebut di perusahaan, untuk mencegah karyawan yang hobi posting berita hoax atau menyebarkannya kepada karyawan lain melalui chatting. Bahkan, jika perlu, setiap komputer atau laptop yang digunakan karyawan, sejak awal sudah dibuat sistem yang bisa dikontrol dari pusat, untuk melihat apa yang dikerjakan oleh karyawan tersebut.
3. Menegaskan saat morning briefing kepada seluruh karyawan mengenai bahaya hoax dan menegaskan sanksi kepada karyawan yang suka menyebar berita hoax.
Tentu saja, pihak perusahaan perlu sesekali melakukan sosialisasi tentang bahaya hoax. Diantaranya, bisa membahas mengenai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi, jangan ragu untuk memberitahu bahwa jika ada karyawan yang tertangkap suka menyebarkan berita hoax, baik melalui sosial media maupun lisan, bisa berurusan dengan hukum.
Paling tidak, hal itu bisa membuat rasa takut pada karyawan apabila ia ingin menyebar berita yang mengandung unsur hoax.
4. Berikan surat peringatan
Apakah karyawan yang menebar hoax dapat menerima surat peringatan? Hal ini kembali kepada kebijakan perusahaan sebenarnya. Tetapi apabila dampak yang ditimbulkan cukup significant, maka perlu untuk dipertimbangkan untuk memberikan surat peringatan. Hal ini kemudian dapat dikaji, apabila berdampak pada kondisi kerja yang tidak sehat, perpecahan, bahkan dampak yang lebih fatal lagi seperti pemogokan kerja dan demonstrasi. Perlu diketahui, karyawan yang hobi menyebar hoax, jika dibiarkan, pastinya akan menjadi virus di perusahaan Anda nantinya. Jadi, jangan pernah menahan karyawan suka menyebar hoax karena alasan apapun.
Nah, dengan melakukan keempat cara di atas, Anda sudah ikut berperan dalam memerangi hoax. Sadarilah, hoax itu bukan masalah sepele, tapi itu tak lain, adalah virus yang berbahaya, yang jika tak cepat ditangani, bisa mengakibatkan bahaya yang besar untuk jangka panjangnya.
Zefanya Jodie Sumbayak, MBA/Editor In Chief vibizmedia.com